Agung widodo
Agung widodo
  • Apr 8, 2022
  • 271

Ingin Memiliki Mobil Mazda, Seorang Pemuda Diamankan Tim Resmob Polrestabes Semarang 

Ingin Memiliki Mobil Mazda, Seorang Pemuda Diamankan Tim Resmob Polrestabes Semarang 
Polrestabes Semarang Gelar Konferensi Pers kasus pencurian mobil yang terjadi di Hotel Candi View Jl. Rinjani No.12 Bandungan, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang. Pada Sabtu, (02/04/2022).

KOTA SEMARANG - Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Gelar Konferensi Pers kasus pencurian mobil yang terjadi di Hotel Candi View Jl. Rinjani No.12 Bandungan, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang. Pada hari Sabtu, (02/04/2022) kejadian di ketahui sekira pukul 09.00 pagi. 

Wakapolrestabes Semarang, AKBP I.G.A Dwi Perbawa Nugraha, S.I.K., M.Si. Pimpin Konferensi Pers kasus Pencurian Mobil di halaman Mapolrestabes Semarang. Pada hari Kamis, (07/04/2022) siang. Didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., Kanit Resmob Polrestabes Semarang serta Personel Resmob Polrestabes Semarang.

"Kronologi kejadian berawal pada hari Jum'at, (01/04/2022) korban CY (30) thn dengan tersangka inisial AF (33) thn bertemu di Jl. Pahlawan Kota Semarang, setelah bertemu selanjutnya langsung menuju ke Hotel Candi View Jl. Rinjani No.12 Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang dan memesan kamar Hotel nomer 215 untuk berkencan" jelasnya.

Imbuhnya, setelah keesokan harinya pada hari Sabtu, (02/04/2022) sekitar pukul 09.00 wib korban CY (30) thn terbangun dari tidurnya dan melihat pelaku dan kunci kontak Mobilnya yang diletakkan di meja kamar hotel sudah tidak ada kemudian korban mengecek mobilnya diparkiran hotel juga tidak ada, kemudian korban melaporkan ke pihak kepolisian Polrestabes Semarang", paparnya Wakapolrestabes Semarang.

Dengan delik laporan; (LP/B/239/IV/2022/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JATENG) , Pada hari Selasa, (05/04/2022).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbatoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan, modus tersangka, menunggu korban lengah disaat tertidur, ketika korban CY terbangun korban melihat kunci di atas meja tidak ada dan mobil diparkiran sudah tidak berada di tempat, korban CY masih hubungi tersangka lewat wetsap selular, tersangka menjawab dengan alasan Mobil dibawa ke Sragen untuk mengambil Mobilnya yang sedang diservis", katanya.

Kerugian yang di alami Korban CY (33) thn (1 Unit KBM Merk Mazda CX-5 2. OL.AT HIGH No.Pol B.2525 SBV tahun 2012 ditaksir senilai Rp200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).

Adapun tersangka yang ditangkap tim Resmob Polrestabes Semarang, satu orang tersangka ditangkap dengan barang bukti dan No. Pol palsu disekitar Kota Semarang, AF (33) thn warga Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang Utara.

"Atas kejadian ini tersangka AF (33) thn disangkakan pasal 362 KUHPidana' Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali bukan miliknya sendiri, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, dengan Hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya.

Jurnalis       : JIS Agung w 

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU