Dugaan Konflik Kepentingan: Anggota DPRD Semarang Minta Berita Galian C Mangunharjo Dihapus, Jurnalis Tetap Teguh pada Kode Etik

    Dugaan Konflik Kepentingan: Anggota DPRD Semarang Minta Berita Galian C Mangunharjo Dihapus, Jurnalis Tetap Teguh pada Kode Etik
    Foto: Tambang galian C di Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

    SEMARANG - Seorang pengelola tambang galian C di Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berinisial HLB, diduga mencoba mengintervensi kebebasan pers dengan meminta seorang jurnalis menghapus berita terkait aktivitas tambang di lokasi tersebut.  

    "Mas, tolong takedown berita tentang galian C Mangunharjo. Saya pengelola di situ, " ujar HLB dalam pesan kepada jurnalis pada Jumat (14/3/2025).  

    Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh jurnalis karena bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan kode etik jurnalistik. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki kewajiban untuk menyampaikan fakta secara objektif tanpa intervensi pihak mana pun. 

    Dugaan Penyalahgunaan Wewenang  

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, HLB diketahui merupakan anggota DPRD Kota Semarang. Fakta ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan, mengingat pejabat legislatif dilarang terlibat dalam bisnis pertambangan karena berpotensi menyalahgunakan wewenang.  

    Tambang galian C Mangunharjo sendiri beroperasi di bawah bendera CV Dagga Handal Prima, perusahaan yang sebelumnya sudah disorot karena diduga beroperasi tanpa izin resmi. Jika terbukti HLB terlibat dalam pengelolaan usaha tambang ini, maka ia berpotensi melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.  

    Menurut Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, anggota DPRD tidak boleh memiliki kepentingan bisnis yang berkaitan dengan kebijakan yang mereka buat atau awasi. Dengan kata lain, keterlibatan seorang legislator dalam usaha pertambangan yang beroperasi tanpa izin bisa menjadi pelanggaran serius.  

    Jurnalis dalam Tekanan, Kebebasan Pers Dipertaruhkan 

    Permintaan takedown berita oleh HLB menunjukkan tantangan besar yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Tekanan dari pihak-pihak berkepentingan kerap menjadi ancaman bagi kebebasan pers, padahal jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan dalam memberitakan informasi berdasarkan fakta dan kepentingan publik.  

    Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum serta lembaga pengawas seperti Dewan Pers dan Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang. Jika terbukti adanya pelanggaran etika dan hukum, maka sanksi tegas harus diberikan agar pejabat publik tidak menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau bisnis.  

    Hingga berita ini diterbitkan, HLB dan pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut.  

    (Tim media dan lembaga terkait akan terus menggali informasi lebih lanjut.)

    kota semarang jateng galian c anggota dprd semarang mangunharjo tembalang
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    CV Dagga Handal Prima Diduga Tambang Ilegal...

    Artikel Berikutnya

    Gubernur Jateng Tegas: Tidak Ada Ormas Minta-minta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Negara Akui Warisan Bangsawan: Suwarno Sah Pemilik Tanah Eigendom, Proses Konversi Legal Diperkuat BPN
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau

    Ikuti Kami