CV Dagga Handal Prima Diduga Kebal Hukum! Tambang Ilegal di Mangunharjo Terus Beroperasi Tanpa Izin

    CV Dagga Handal Prima Diduga Kebal Hukum! Tambang Ilegal di Mangunharjo Terus Beroperasi Tanpa Izin
    Foto: Lokasi Perusahaan CV Dagga Handal Prima yang menjalankan aktivitas tambang Galian C di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap beroperasi seolah kebal hukum.

    SEMARANG - Skandal tambang ilegal kembali mencuat di Kota Semarang! CV Dagga Handal Prima, perusahaan yang menjalankan aktivitas tambang Galian C di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap beroperasi seolah kebal hukum.  

    Berdasarkan hasil pelacakan di sistem Online Single Submission (OSS), CV Dagga Handal Prima belum memenuhi persyaratan perizinan usaha pertambangan. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Tengah.

    "Dari tracking di OSS, CV Dagga Handal Prima belum melakukan pemenuhan persyaratan, sehingga permohonan izinnya tidak dapat diproses, " ujar seorang pejabat DPMPTSP, Rabu (19/3/2025).  

    Meski diduga beroperasi secara ilegal, aktivitas tambang ini masih terus berjalan, menimbulkan pertanyaan besar: Apakah ada pihak yang membekingi?

    (Tambang Ilegal? Ancaman Sanksi Berat!)  
    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi. Jika terbukti ilegal, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.  

    Selain itu, tambang ilegal juga berisiko:  
    ⚠ Merusak lingkungan akibat eksploitasi berlebihan  
    ⚠ Mengancam keselamatan warga akibat longsor dan pencemaran tanah  
    ⚠ Merugikan negara karena tidak membayar pajak dan royalti  

    (Warga Geram! Desak Pemerintah Segera Bertindak)  
    Keberadaan tambang ilegal ini semakin meresahkan warga Mangunharjo. Mereka meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) segera menindak tegas PT Dagga Handal Prima sebelum dampaknya semakin luas.

    "Kami tidak ingin lingkungan kami rusak karena ulah perusahaan yang tidak taat aturan! Jika memang ilegal, seharusnya ditutup dan ditindak tegas!" tegas seorang warga setempat.  

    Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Dagga Handal Prima belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan terus menyoroti dugaan pembiaran dari pihak berwenang.  

    Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan? Ataukah kasus ini akan tenggelam begitu saja? Semua mata kini tertuju pada langkah tegas pemerintah dan aparat hukum dalam menangani skandal tambang ilegal ini. (Hd/Red1922)

    kota semarang jateng galian c tambang ilegal mangunharjo tembalang dpmptsp oss
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Tambang Ilegal Menggila di Semarang! CV...

    Artikel Berikutnya

    Skandal Tambang Ilegal di Semarang: Oknum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Suwarno Sah Pemilik Tanah Eigendom Verponding: Negara Akui Proses Konversi Warisan Soetojo Harjonagoro dan Koesen

    Ikuti Kami