Narsono Son
Narsono Son
  • Jul 6, 2022
  • 5310

Secara Virtual, Lapsustik Purwokerto Ikuti Arahan Kakanwil dan Pinti Kemenkumham Jateng 

BANYUMAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan  (Kalapas) Narkotika Purwokerto, Teguh Hartaya Beserta Pejabat Struktural, mengikuti pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah KaKanwil Kemenkumham Jateng) A.Yuspahruddin dan Pimti Kanwil Kumham Jateng, Rabu (06/07/2022).

Kegiatan di ruang rapat Lapas Narkotika Purwokerto, dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh UPT se Jawa Tengah.

A Yusparuddin selaku kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa tengah menyampaikan beberapa hal diantaranya, ketika Nilai IKPA masih dibawah standar Diminta agar seluruh satker memperhatikan penyerapan anggaran dan penilaian IKPA,

"Tahun ini Idul Adha jatuh pada hari Minggu, 10 Juli 2022, agar lebih ditingkatkan lagi keamanan.Harus dalam perhatian seluruh KaUPT dan jajarannya. Sudah mulai dibuka kunjungan tatap muka. Jangan sampai membuka kunjungan juga membuka masalah.Segera mengindentifikasi persoalan yang akan timbul Karena apabila tidak diidentifikasi akan menjadi besar", Paparnya.

Dalam kesempatan itu pada kunjungan tatap muka, agar tetap terapkan protokol kesehatan. Apa yang telah disampaikan oleh Sekjen, agar dipahami dan dilaksanakan.

"Segera mitigasi dan identifikasi semua resiko, Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Laksanakan kontrol dengan baik. Pada Ka UPT agar segera cek pegawainya, dan Fungsi utama CCTV adalah untuk mencegah pelarian, bukan untuk melihat lari darimana, akan tetapi Jangan sampai terjadi lagi segala permasalahan seperti pelarian dan narkoba, Penghasilan yang kita terima dengan bekerja sebaik-baiknya", ungkapnya. 

Sementara dalam arahan Kadivmin, Jusman  menyampaikan beberapa hal, Menteri Hukum dan HAM selalu mengatakan apabila ada pegawai Kemenkumham yg terjerat kasus narkoba, maka harus dipecat. Oleh karena itu agar Ka UPT melakukan penguatan kepada jajarannya agar jangan berani-berani terhadap narkoba.

"Pegawai yang terjerat narkoba, disamping menunggu putusan, juga akan dikenakan hukuman disiplin yang akan diproses dari atasan langsungnya, ke Kanwil dan selanjutnya ke Inspektorat Jenderal. Sudah ada Surat Edaran, agar Ka UPT aktif dalam melakukan pembinaan tentang kode etik, kode perilaku dan tata nilai ASN", tegasnya. 

Adapun pada kesempatanya Kadivpas, Supriyanto menyampaikan agar selalu melaksanakan penggeledahan secara rutin. Ciptakan bebas dari halinar dan ciptakan perubahan.

"Jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang tidak kita inginkan Jangan ada lagi penggunaan narkoba dan alat komunikasi", Katanya.

Kegiatan ditutup dengan harapan KaKanwil untuk selalu diberikan kesehatan dan selalu dimudahkan dalam bekerja dengan baik dan selalu semangat.

(N.Son/***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU